Banner
Selamat datang di Forum Diskusi Website Transparency International
 - Forum - Pendaftaran - Balasan - Pencarian - Statistik -
Transparency International Forum / Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa / pengadaan barang dan jasa
Pencetus Tulisan
nn
# Postingan: 9 Sep 2008 17:38
Balasan 


tentang pengadaan barang dan jasa serta hal2 yg memungkinkan munculnya permasalahan

Anonim
# Postingan: 16 Des 2009 22:02
Balasan 


Proses Tender, Alokasi Dana Pendamping trhdp APBD yg tdk jelas penggunaannya, sering terjadi permasalahan, Pos - pos Dep. Pendidikan, Dep. Agama, Dep. Nakertrans, Dephut, Deptamben, kedepan perlu diwaspadai...Monitoring, Publikasi serta Advokasi kasus sangat diperlukan dari berbagai elemen...



Viva TII...

memeth
# Postingan: 25 Apr 2010 18:46
Balasan 


Pengadaan barang dan jasa adalah lahan korupsi bagi Birokrasi di Indonesia , pola korupsinya harus dilihat dari Hulu sampai ke hilirnya : Hulunya ketika program pembangunan digagas oleh Bapeda dan Bupati maka diusulkan ke Pusat ini keluar dana Fee 4% untuk Bapenas atau orang pusat setelah sampai didaerah. antara Bapeda daerah dan kepala Dinas kong kalikong dengan melakukan markup lewat harga satuan Proyek, selanjutnya Proyek ditenderkan .Tapi sebelum Proyek ditenderkan Biasanya pada Desember sampai bulan Maret terjadi proses Lobby antara Pengusaha dan Kepala Dinas jika ingin mendapatkan proyek harus keluarkan uang Fee 18 % dari nilai proyek , dan 10 % nya dibayar dimuka .
Selanjutnya mekanisme Tender dilaksanakan ,jika Pengusaha yang bermain dan telah mengeluarkan Fee maka tender yang dilaksanakan hanya bohong bohongan saja sebab mekanisme tendernya sudah diarahkan .... kondisi ini terjadi diseluruh Indonesia . tender yang diarahkan dimana dokumen lelangnya terutama yang mengenai harga Proyek diberikan kepada Pengusaha yang memberi Fee .Karena data inilah nantiya dipakai oleh pengusaha untuk membuat tawaran Lelang Proyek .sehingga harga penawaran yang dilakukan adalah tawaran yang paling rendah. dan menang
Karena pengusaha sudah dapat bocoran informasi harga lelang . Maka Modus operandi korupsi disektor Jasa dan Konstruksi hampir seragam terjadi diseluruh Indonesia ,cuman yang beda adalah besaran Fee nya .
Ketika akhir tahun diperiksa oleh BPKP maka terjadi pola kongkalikong lagi ,yang ujung ujungnya adalah keuangan Daerah bersetatus Disclaimer . Ironisnya Ketika ada kasus Korupsi didaerah dan dilaporkan ke Kejaksaan maupun Kepolisian Daerah itupun berjalan bertahun tahun akhirnya menguap .tak ada beritanya ,tapi untuk menutupinya karena ada beban bagi kejari didaerah dalam setahun harus menyelesaikan 3 kasus ,memang ini dilakukan , tapi kasus yang dipendap terutama kasus besar dan jumlahnya banyak . Begitu Juga jika LSm di Sumsel ini melaporkan ke KPK itupun tak ada kabar Beritanya hanya Gubernur Syahrial yang kena padahal melaporkan Kasus Korupsi dari Sumsel sangat banyak Misal kasus dari Lubuklinggau masalah pembangunan PDAM 14 milyard th 2008 lalu ,kasus proyek th 2005 di Musibanyuasin 621 Milyard dan masih banyak lainnya sampai saat ini tak pernah terdengar diusut kasusnya. Sementara kasus yang terjadi Dipusat memang terus diekspos ,tapi jika menyangkut Elite Poltitk atau Pejabat yang ada hubunngnan dengan Partai masa lalu tak pernah diusut .
Mudus operandi Korupsi didaerah adalah markup ,Fee proyek dimana kepala Dinas sebagai operatornya yang nantinya setor kepada Bupati sekitar 8% s/d 10% ,kenapa ini terjadi ? alasan Bupati untuk mendapatkan Proyek dari Pusat harus keluar dana duluan minimal 4% s/d 5% isitlah di Sumsel {njuluk}.
Kalau pemerintah ini Konsen terhadap penindakan Korupsi maka penjarah penuh oleh Koruptor ,seharusnya ada penjara khusus untuk kejahatan luar Biasa ,ada Pulau khusus untuk Penjara bagi Koruptor ,kalau kejahat berat ada Nusa kambangan ,mestinya untuk Koruptor harus ada Pulau khusus . Penangna korupsi di Indonesia harus melakukan tindakan radikal tidak hanya regulasi dan reformasi .harusnya pecat 10 % dari pegawai negeri di Indonesia {7juta}
inilah langkah effektif dalam penanganan korupsi ,secara otomatis berapa trilyun dana negara bisa dihemat ,dan akibat lainnya bisa menyerap tenaga kerja terutama sarjana yang masih nganggur dan bisa terserap sekitar700 ribu tenaga kerja baru .10% Pegawai negeri yang dipecat kan punya modal, ketika dipecat bikin usaha Warteg atau buka restoran atau warung makan maka bisa menyerap tenaga kerja baru jutaan tenaga kerja .Langkah effektip yang harus dilakukan oleh pemerintah dengan asumsi pemecatan berdasarkan audit BPK ,jelas pengelolaan keuangan negara dikelola dengan tidak bertanggung jawab maka pecat saja ?

Jawaban Anda
Bold Style  Italic Style  Underlined Style  Image Link  URL Link 

isikan kata kunci dari
gambar disamping»
» Nama  » Password 
Anda bisa masukkan sebatas nickname tanpa password, jika username belum terdaftarkan oleh member lainnya.
 

Dikuati oleh :: community script miniBB™ © 2001-2012  Kembali ke Halaman Utama