administrator
Admin
|
# Postingan: 17 Apr 2008 11:38
Balasan
WARGA TIRTO AGUNG BICARA TENTANG PERMASALAHAN JALAN TOL SEMARANG SOLO.
Oleh: Moh. Mabrur Taufik,S.Ag.,S.E.,MM
Warga Pedalangan Banyumanik Semarang wajar jika mengadakan perlawanan kepada Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah tentang penetapan rute tol Semarang-Solo yang melewati Wilayahnya. Berbagai hal terkait masalah hukum, lingkungan, sosial kemasyarakatan sebagai kendala utama dalam rencana tol tersebut. Sebenarnya bukan menolak tol Semarang-Solo tetapi menolak rute yang melewati Tirto Agung dan Klentengsari.
Ulasan berbagai alasan tersebut adalah: HUKUM (1) Negara indonesia adalah negara hukum. Segala peraturan yang dibuat dimaksud antara lain untuk menciptakan kehidupan yang tertib, adil, damai, aman dan sejahtera. Maka sepantasnya semua peraturan yang berlaku dijunjung tinggi, dipatuhi bersama baik oleh masyarakat maupun oleh penyelenggara negara. Termasuk proyek jalan tol, pertimbangan hukum harus diutamakan untuk tidak menimbulkan persoalan, semisal merasa diberlakukan tidak adil karena dikorbankan, penyelenggara negara bertindak arogan dsb. Selama ini yang mengemuka lebih banyak pertimbangan ekonomis (effisiensi), pertimbangan dari aspek hukum terkesan dikesampingkan. Maka begitu muncul masalah yang terkait dengan masalah hukum, pihak-pihak yang terkait menjawabnya seenaknya, dan sama sekali tidak merujuk pada peraturan yang berlaku. Semestinya sama-sama konsisten terhadap peraturan yang masih berlaku: UU lingkungan hidup, UU No. 26 Tahun 2007, UU no. 38 Tahun 2004 tentang jalan, PERDA tentang RTRW dan RDTRK, Kep. Bapedal No. 8 Tahun 2000 tentang AMDAl serta Nasionalisme Para Pejabat bahwa Negara ini adalah pinjaman anak cucu kita. (2) Masyarakat klentengsari, jalan tirto agung dan sekitarnya, sebagai warga masyarakat yang ingin hidup damai, tentram dan ingin diperlakukan adil, menolak rute jalan tol yang melalui wilayahnya (bukan menolak proyek jalan tol, tapi menolak pengalihan rute jalan tol melalui wilayahnya, karena rute tersebut menyalahi perda no. 12 tahun 2004 yang masih berlaku). Perda no. 12 tahun 2004 telah betul dan syah secara hukum. Begitu perda 12 tahun 2004 disyahkan maka mengikat semua pihak baik itu eksekutif, legislatif, dan segenap lapisan masyarakat. Termasuk pemegang otorita proyek jalan tol, tidak dibenarkan memaksakan kehendak untuk mengalihkan rute, apalagi dengan alasan yang justru mengundang pertanyaan besar.seperti alasan; menghindari pemukiman penduduk (pemukiman penduduk yang mana, berapa banyak? Masyarakat mentengarahi pengalihan rute dilakukan untuk menyelamatkan beberapa rumah milik pejabat dan orang berduit, spekulan didaerah pesawahan produktif belakang graha estetika, isue ini sampai sekarang belum dibantah), demi effisiensi (pengalihan rute, menjadikan rute jalan tol menjadi lebih panjang 1,6 km, berakibat membengkaknya dari biaya kontruksi saja rp. 72 milyar, belum lagi dari biaya pembebasan tanah dan biaya finansial lainnya serta biaya sosial) apa betul demi menyelamatkan rumah tanah milik beberapa pejabat dan orang berduit, harus mengorbankan dana demikian besar? Dimana effisiensinya? Rute yang lama dekat dengan pintu tol, bukankah pintu tol itu tidak permanen, biaya untuk memindahkan sangat kecil dibanding dengan tambahnya biaya semakin panjangnya jalan tol. Prinsip jalan tol sebagai proyek bisnis, pelaksanaannya tidak dibenarkan mengalahkan peraturan yang masih berlaku, sehingga mengorbankan masyarakat yang justru menaati peraturan. Bila ir.danang admodjo mengakui perubahan rute jalan tol tidak sesuai dengan perda no. 12 tahun 2004 yang masih berlaku dan menilainya itu sebagai masalah yang kecil, sungguh sangat disesalkan dan tidak sepantasnya pernyataan itu keluar dari seorang pejabat pt. Bina marga. Bagaimana masyarakat hidup tenang dan merasa terlindungi, bila pelanggaran peraturan dinilainya sebagai masalah kecil. Dan bila masyarakat menolak rute jalan tol dengan mendasari pada perda no. 12 tahun 2004, sama sekali tidak bermaksud membenturkan pemkot semarang dengan pemda propinsi, tidak ada kepentingan politis disana, tidak ada niatan menghambat apalagi menggagalkan proyek jalan tol, yang ada masyarakat ingin diayomi, diperlakukan adil, dilindungi hak-haknya, karena masyarakat meyakini dirinya telah patuh hukum. Jangan demi jalan tol, peraturan hukum bisa dilanggar, masyarakat boleh diperlakukan semena mena (3) Karena selama ini masyarakat klentengsari, jl. Tirto agung dan sekitarnya dibuat resah, dan merasa tidak ada perlindungan hukum, maka mengadu kepada presiden, gubernur, walikota, dprd, kepada pihak-pihak yang peduli. Beberapa anggota dprd telah menyatakan bahwa pengalihan rute tidak sesuai dengan perda no.12 tahun 2004, disarankan untuk dikembalikan ke rute semula. Pakar hukum dari univ. Sugiyopranoto juga menyatakan rute baru melanggar perda no. 12 tahun 2004, demikian juga komisi ombudsmen perwakilan jawa tengah dan d.i.yogyakarta, berpendapat rute
Senin, 11 Pebruari 2008 Nama : Moh. Mabrur Taufik, S.Ag.,SE.,MM Profesi : -
|